TOMOHON-Team Anti Bandit TEKAB 35 Polres Tomohon merespon laporan dari masyarakat terkait tindak pidana penganiayaan di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah.
Pelaku BK alias Billy (26), warga Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, ditangkap TEKAB 35 di Jalan Skolot di Kelurahan Matani Dua.
Korban lelaki HD (15) bersama empat temannya yaitu JA (15), FR (16), DY (16), dan GP (16), ketika itu dalam perjalanan pulang usai berkebun di Kelurahan Kaaten menuju rumah di Kelurahan Matani Tiga.
Dalam perjalanan pulang melewati Kampus PGSD Unima tiba-tiba datang pelaku BK dan seorang temannya dengan mengendarai sepeda motor.
Tiba-tiba pelaku BK langsung mengambil batu dan melempar ke arah korban Haris Dayoh. Kemudian memukul korban ke arah pelipis.
Pelaku BK juga menganiaya empat orang teman korban. Akibatnya JA alami luka memar di mata sebelah kanan dan luka robek bagian bawah mata sebelah kanan.
Berikutnya korban DY, FR, dan GP menderita memar dan bengkak di bagian kepala dan wajah.
Dalam keadaan kesakitan, korban HD berteriak minta tolong dan didengar warga sekitar Kompleks Kampus PGSD Unima. Pengendara yang ada di sekitar lokasi pun turut melerai perkelahian tersebut.
Kapolres Tomohon AKBP Arian C Primadanu SIK MH melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni SPd membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut.
“Dari identifikasi awal, pelaku BK akui hampir tertabrak motor yang dikendarai korban. Pelaku sudah diamankan oleh TEKAB 35 dan digiring ke Mako Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Kasi Humas Polres Tomohon.
(vhp)