TOMOHON-Nasib tragis dialami seorang perempuan berusia 12 tahun asal Kota Tomohon. Dirinya menjadi korban tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh lima tersangka.
Menurut Kapolres Tomohon AKBP Arian C Primadanu SIK MH melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni SPd, TEKAB 35 Polres Tomohon telah menangkap kelima terduga pelaku.
Team Anti Bandit (TEKAB 35) dipimpin Aipda Yanny Watung langsung merespon laporan dari masyarakat dan disertai dasar LP/ 414/ VIII/ 2022/Sulut/ SPKT/ Res-Tmhn.
Kelima terduga pelaku asal Kelurahan Kakaskasen Dua tersebut yaitu AK alias Armando (20), VL alias Valen (19), CR (16), VL (17), dan JM alias Jeksen (25).
Peristiwa berawal pada Minggu (21/8/2022) pukul 04.00 Wita, korban diajak dua teman perempuan menuju ke rumah pelaku AK alias Armando.
Di rumah tersebut sudah ada para pelaku. Setelah terkumpul bersama korban, pelaku JM alias Jeksen membeli minuman keras.
Pada Selasa (23/8/2022) pukul 11.00 Wita, kedua teman perempuan dari korban langsung pulang.
Dua jam kemudian, korban disuguhi miras oleh para pelaku. Sempat menolak, korban akhirnya mengiyakan bujuk rayu pelaku AK.
Tak berselang lama, korban diajak masuk ke kamar sehingga para pelaku langsung melakukan aksinya dan meniduri korban secara bergantian.
Kabar keberadaan anaknya, orang tua korban mendapati anak gadisnya dalam kondisi lemah di teras rumah pelaku AK.
Dalam perjalanan pulang, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Mendengar itu, orang tua korban melaporkan ke SPKT Polres Tomohon.
TEKAB 35 Polres Tomohon langsung mengamankan dua pelaku di rumah TKP. Sedangkan tiga pelaku di dua lokasi persembunyian mereka.
“Kelima terduga pelaku sudah digiring ke Mako Polres Tomohon untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kasi Humas Polres Tomohon.
(vhp)