TAHUNA – Dugaan belum adanya ijin pengoperasian Hotel Hayana Tahuna terus mencuat. Bahkan ada dugaan sarat dengan permainan dari oknum-oknum tertentu dalam mengeluarkan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) hotel berlantai 4 tersebut.
Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Darwis Plontos Saselah menyatakan dalam syarat penerbitan SITU setidaoanya memenuhi beberapa kategori sesuai dengan SOP.
Dimana dalam SOP tersebut pemohon wajib menyertakan fotokopi KTP, fotokopi persetujuan prinsip, fotokopi NPWP, foto kopi IMB, fotokopi isin gangguan (HO), fotokopi piagam penggolongan kelas usaha bagi usaha hotel serta dokumen pengelolaan lingkungan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Disini menarik, pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu daerah Dokta Pangandaheng kepada awak media bahwa SITU Hotel Hayana Tahuna sudah terbit tertanggal 8 Agustus 2022 lalu. Namun anehnya kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Porkius Parera menyatakan sampai saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan dokumen pengelolaan lingkungan untuk Hotel Hayana”, ujar Saselah.
Menyimak dua pernyataan dari pimpinan OPD tersebut, maka saya menjamin bahwa SITU Hotel Hayana Tahuna yang dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP tersebut ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan.
“Saya kira sangat jelas bagi aparat hukum untuk masuk mengusut tuntas SITU abal-abal milik Hotel Hayana Tahuna. Sebab pintu masuk sudah ada dimana kajian atau dokumen pengelolaan lingkungan untuk Hotel Hayana Tahuna sampai sekarang tidak pernah dikeluarkan oleh DLH Sangihe sebagai sala satu syarat penting untuk penerbitan SITU”, imbuh Sasela sambil berharap Bupati Sangihe juga menseriusi persoalan ini.
Jangan karena ulah pimpinan OPD, nama Bupati akan terseret dalam dugaan kasus penerbitan SITU Hotel Hayana Tahuna yang tidak sesuai ketentuan. (SAM)