Eksploitasi TMS, Terry Filbert Nyatakan Ada Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup Berdasar UU

oleh -893 Dilihat
CEO PT TMS Terry Filbert

TAHUNA – PT Tambang Mas Sangihe (TMS) bertanggung jawab mengelola kondisi dan fungsi lingkungan pada lokasi penambangan di Kabupaten Sangihe.

Tanggung jawab pengelolaan yang dimaksud akan berlangsung disaat operasi maupun pasca produksi. Diantaranya reklamasi dan kegiatan penormalan serta penghijauan lingkungan.

Hal ini diungkapkan CEO PT TMS Terry Filbert kepada sejumlah awak media Filbert menyatakan dampak penting negatif yang akan ditimbulkan oleh kegiatan penambangan emas di Kabupaten Sangihe, PT TMS menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

‘’Kewajiban dan tanggung jawab terhadap pengelolaan kondisi lingkungan mutlak dilakukan perusahaan,’’ ungkap Filbert.
Lebih lanjut Filbert menyatakan soal kewajiban dan tanggung jawab perusahaan dalam mengelola kondisi lingkungan di lokasi tambang seluas 65,48 Hektare, pada dasarnya sudah tersurat dalam Kontrak Karya.

“Secara rinci termaktub dalam poin-poin dokumen Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) maupun Izin Lingkungan (IL) yang dikeluarkan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara” jelasnya.

Adapun dokumen SKKL yang dikantongi PT. TMS bagi kegiatan penambangan emas di Sangihe, dikeluarkan pemerintah provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas PMPTSPD dengan Nomor 503/DPMPTSPD/SKKL/181/IX/2020 tertanggal 25 September 2020 dan ditandatangani Kepala Dinas PMPTSPD.

Baca juga:  Siapkan Fasilitas Memadai, Loris Optimis Layanan RSD Tahun 2025 Kian Maksimal

Juga pada Izin Lingkungan (IL) pada Surat Keputusan Nomor 503/PMPTSPD/IL/182/IX/2020 tertanggal 25 September 2020 yang juga ditandatangani Kepala Dinas PMPTSPD.

“Baik dalam SKKL maupun IL, memang disebutkan dengan jelas bahwa PT. TMS akan mengelola dan melakukan pemantauan lingkungan hidup terhadap dampak kegiatan penambangan sebagaimana tercantum dalam AMDAL. Kewajiban pengelolaan dampak tersebut menggunakan pendekatan sosial ekonomi dan institusi.

Sebagai misalnya disaat operasi produksi, akan dilakukan pengelolaan limbah batuan (waste dump). Batuan sisa lindihan akan ditempatkan pada lokasi yang sudah disiapkan, yaitu pada bagian utara pit dan di area pelindihan. Secara teknis, luas area ini sudah disiapkan sekitar 12 Ha.

‘’Sebelum pemakaian, bagian bawah pembangunan batuan penutup dibersihkan untuk menghilangkan lapisan olah tanah dana akar tanaman yang busuk. Kemudian secara terpisah ditumpuk di ruang terbuka antara batas pit dan pembuangan limbah, untuk pengelolaan lingkungan tahap berikutnya,’’ demikian tersurat dalam SKKL dan IL.

Baca juga:  Disetujui Tamuntuan, Didampinggi Salah Satu Stafsus, Usut Peldis Kapitalaung Ke Batam dan Sekitarnya

Proses berikutnya sebagaiman tersurat dalam SKKL dan IL, sebelum membuang batuan sisa pelindihan, dibangun drainase yang dibuat dari batuan blok dengan menggunakan geomembrane.

Pada dasarnya penanganan batuan waste dari pit memerlukan penanganan khusus dengan pertimbangan potensi air asam tambang dan kestabilan struktur dalam jangka waktu yang lama.

Soal pengelolaan lingkungan secara umum, PT. TMS harus menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).

‘’Perusahaan wajib membuat dan menyampaikan laporan terhadap pelaksanaan PPLH kepada Menteri, Gubernur dan Bupati,’’ imbuh Filbert sambil menegaskan setiap kelalaian dan/atau penyimpangan yang dilakukan oleh PT TMS oleh karena kegiatan penambangan di Kabupaten Sangihe sebagaimana yang termuat dalam izin lingkungan, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Apabila terjadi perubahan atas rencana usaha dan/atau kegiatan, penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan kepada pemerintah.(SAM)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.