TAHUNA -Kehadiran Hotel di Tahuna Kabupaten Sangihe sangat diharapkan dalam upaya pembangunan wilayah perbatasan. Namun sangat disayangkan bila ada Hotel berlantai 4 dengan sejumlah fasilitas penunjang justru beroperasi tanpa mengantongi ijin sama sekali.
Hotel tersebut adalah Hotel Hayana yang diresmikan pada 14 Juli 2022 lalu dan sudah mulai beroperasi.
Hotel yang terletak di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna tersebut disoroti sejumlah pihak. Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Darwis Plontos Saselah angkat bicara menyatakam bahw pengoperasian Hotel Hayana tersebut ilegal.
“Sebab sejak diresmikan hingga sekarang sejumlah perijinan usaha perhotelan hingga kajian lingkungan tidak dimiliki”, jelas Saselah.
Anehnya, Pemerintah Daerah Sangihe justru tidak mengambil tindakan dengan kehadiran usaha yang tidak mengantongi ijin ini.
“Harusnya Pemkab Sangihe melalui instansi teknis terkait justru terkesan diam tanpa ada tindakan. Dan anehnya lagi belum lama ini ada kegiatan pemerintahan dalam hal OJK dengan Pemkab Sangihe justru dihelat di Hotel Hayana yang nyata-nyata ilegal tanpa mengantongi ijin sama sekali”, ujar Saselah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dokta Pangandaheng ketika dihubungi menyatakaj bahwa Hotel Hayana sudah mengantongi surat ijin.
‘Awal Agustus 2022, Hotel Hayana sudah resmi mendapatkan Surat Ijin Tempat Usaha (SiTu) perhotelan”, singkat Pangandaheng.
Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sangihe Porkius Parera ketika ditemui menyebutkan sampai saat ini pihak belum mengeluarkan dokumen pengelolaan dokumen lingkungan untuk Hotel Hayana.
“Benar sampai saat ini kami belum pernah memgeluarkan satu dokumen apapun terkait dengan pengelolaan dampak lingkungan untuk Hotel Hayana dalam upaya kepengurusan perijinan pengelolaan Hotel”, singkat Parera.
Sementara itu pemilik Hotel Hayana Ci Una ketika dikonfirmasi justru terkesan tidak kooperatif malah sebaliknya justru menjawab via WA dengan meneruskan pesan singkat WA seseorang.
“Bu nantinya pengusaha tidak perlu datang ke kantor untuk urus perizinan, cukup buka aplikasi, isi formulir, langsung print izin di toko atau di perusahaan masing2” WA yang diteruskan Ci Una.
Ketika ditanya kalau izin pesan WA tersebut darimana, Ci Una malah membalas dengan entengnya “Cari tau sendiri jo” via WA.
(sam)