TAHUNA – Kinerja buruk terkait pelayanan kepada masyarakat salah satu BUMN di Kabupaten Sangihe terus mencuat. Adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN), setelah sempat menuai keluhan terkait dengan pemadaman listrik, kini BUMN yang mengaku merugi terus berbuat ulah.
Hal ini mencuat setelah adanya dugaan markup tagihan rekening listrik kepada sejumlah pelanggan di wilayah Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tamako. Dari informasi yang diterima media ini dari warga kampung Menggawa 2 Denista Aloke menjelaskan jumlah pemakaian listrik yang tak seperti biasa ia bayar jika sebelumnya ia hanya membayar Rp. 46.000,- rupiah per bulannya di bulan Juni membengkak menjadi Rp. 200.000,- dan bulan Juli naik lagi Rp. 300.000,- rupiah.
“Daya di rumah saya hanya 450 Watt dan itu pun di subsidi pemerintah, masa ia pemakaian saya sampai di angka Rp. 300.000,- Rupiah, yang anehnya saat saya sampaikan ke petugas PLN akan membawa masalah ini ke pihak berwajib mereka menurunkan jumlah tagihannya menjadi Rp. 17.000”, ujar Aloke.
Tetapi kejahatan oknum petugas PLN ini bukan hanya menimpa Denista Aloke, ada beberapa warga juga mengeluh atas kenaikan jumlah pemakaian listrik yang tak seperti biasa. Kepada media ini mereka menjelaskan biasanya mereka membayar Rp. 70.000,-/ bulannya tetapi pada bulan Juli tagihannya membengkak menjadi Rp. 650.000,- sampai Rp. 810.000.
“Kami langsung menemui pihak PLN tetapi tak bertemu dengan manajernya karena berada di luar daerah, dari penjelasan mereka itu ada kelalaian petugas mereka, karena petugas mereka tidak melakukan pengecekan meteran listrik, maka diambil perhitungan dengan rumus biaya pemakaian Bulan Maret, April, dan Mei dijumlahkan dan dibagi 3 itulah pemakaian bulan Juni,” ungkap pelanggan yang enggan namanya dipublish sambil menyatakan setelah memasuki bulan Juli mereka baru melakukan pengecekan meteran Listrik sehingga jumlahnya sangat berbeda, sehingga mengalami kenaikan yang sangat signifikan.
Menyikapi hal ini Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI), Darwis’Plontos’ Saselah angkat bicara mendesak aparat hukum untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat ini.
“Disini akibat kelalain oknum dan manajemen PLN maka dugaan markup dalam tagihan rekening listrik mencuat. Olehnya aparat hukum dalam hal ini kepolisian agar menyikapi dengan serius masalah ini. Jelas telah terjadi dugaan markup”, imbuh Saselah.
Sementara itu awak media ketika melakukan konfirmasi kepada Kepala ULP Tamako Rakhmat Zainudin Putra pada Rabu (10/8/2022) sekira pukul 09.00 wita, yang bersangkutan enggan ditemui malah memerintahkan untuk menemui salah satu stafnya saja.
(sam)