TOMOHON-Kasus pencurian tabung gas di Kota Tomohon berhasil dipecahkan oleh Team Khusus Anti Bandit Polres Tomohon atau TEKAB 35 dipimpin Aipda Yanny Watung.
Pelaku MVL alias Mario (39), warga Desa Mapanget Jaga 3, Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara.
Bersama istrinya, DP alias Deyli (35), warga Kelurahan Mapanget lingkungan 3, Kecamatan Talawaan Kota Manado.
Kasus ini terjadi pada Minggu (31/7/2022) sekira pukul 16.00 Wita. Korban Meyti Welan sedang menjaga warung miliknya di Kelurahan Walian lingkungan 4, Kecamatan Tomohon Selatan.
Korban hendak ke toilet, sehingga warung dijaga cucu dari korban. Momentum ini dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Modusnya dengan cara membeli beberapa obat hingga membuat penjaga warung jadi sibuk. Pelaku MVL pun memindahkan 13 tabung gas elpiji dari warung ke mobil yang mereka tumpangi.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta.
Kapolres Tomohon AKBP Arian C Primadanu SIK MH melalui Kasi Humas menjelaskan, hasil pengembangan kasus ini didapati informasi bahwa pelaku berada di Kota Manado tepatnya di Kelurahan Karombasan.
Belum berhasil diringkus, mobil jenis Toyota Calya Merah ternyata sudah berada di Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.
Pada Jumat (5/8/2022) pukul 19.00 Wita, team bergerak ke lokasi dimaksud. Tak berselang lama, kendaraan tersebut tiba di rumahnya.
Team memastikan bahwa ciri-ciri pelaku sesuai keterangan korban kemudian langsung diamankan.
Saat dikonfrontir, pelaku mengakui bahwa 13 tabung sudah dijual ke salah satu warung di Kota Bitung.
“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Tomohon. Bahkan informasi diperoleh pelaku pernah melakukan aksinya di beberapa tempat di Kota Tomohon,” tandasnya.
(vhp)