TOMOHON-‘Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga’. Peribahasa ini cocok disematkan kepada pelaku AR alias Arky (23), warga Kelurahan Matani Tiga lingkungan 5, Kecamatan Tomohon Tengah.
Pelaku kasus penganiayaan pada 26 Oktober 2021 silam akhirnya dibekuk Team Anti Bandit atau TEKAB 35 Polres Tomohon dipimpin Aipda Yanny Watung, Jumat (05/08/2022).
Kasus yang terjadi akhir tahun lalu tersebut, mengakibatkan korban Johny Wowor (62), warga Kelurahan Matani Dua lingkungan 1, Kecamatan Tomohon Tengah, mendapat lima jahitan di kepala bagian kanan belakang.
Luka diperoleh korban karena ditendang pelaku AR di kepala hingga terbentur di sudut trotoar. Korban pun sempat tak sadarkan diri.
Aksi penganiayaan tersebut terjadi setelah cekcok antara korban dan pelaku. Korban menghampiri pelaku yang sesumbar ingin membunuh semua warga Matani.
Kapolres Tomohon AKBP Arian C Primadanu SH MH melalui Kasi Humas mengatakan, pasca beraksi pelaku langsung melarikan diri selama 10 bulan.
Yaitu 3 bulan ke wilayah Ratahan. Dan sejak Januari hingga Juli 2022, pelaku AR menuju Manokwari di Provinsi Papua.
Pada Jumat (5/8/2022), TEKAB 35 yang sebelumnya bernama Team Totosik mendapat informasi bahwa pelaku sudah kembali ke Kota Tomohon.
Ketika berada di rumah istrinya, TEKAB 35 langsung mengepung rumah tersebut. Bahkan pelaku masih berusaha melarikan diri.
“Tapi niat pelaku tidak terwujud karena team bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku yang berprofesi tukang tersebut,” kata Kasi Humas Polres Tomohon.
Ditambahkannya, pelaku diamankan ke Mako Polres Tomohon berdasarkan LP/B428/X/2021/SPKT/Res-Tmhn/Polda Sulut.
(vhp)