TOMOHON-Kasus tindak pidana pencurian sebuah handphone berhasil dipecahkan Team Anti Bandit Polres Tomohon atau TEKAB 35 yang dipimpin Aipda Yanny Watung.
Pelaku MK alias Mario (32), warga Talete Satu, diamankan TEKAB 35 setelah mendapat informasi dari Piket Polsek Tomohon Tengah.
Dijelaskan Katim TEKAB 35, berdasarkan laporan yang diterima bahwa pada Selasa (25/7/2022) telah terjadi kasus tindak pidana pencurian.
Keesokan harinya pukul 12.30 Wita, hasil pengecekan team mendapati posisi Hp merek REDMI 9T Warna Ocean Green tersebut berada di seputaran Kelurahan Talete Satu.
Tepatnya, Hp milik korban dibawa oleh pelaku yang sehari-harinya berprofesi sopir.
Dari kronologis, korban pergi ke salah satu warung di Kelurahan Paslaten Dua. Usai belanja, Hp yang ditaruh di seebuah kardus depan kasir lupa diambil korban.
Beberapa menit kemudian terlapor tanpa pikir panjang langsung mengambil Hp dan meninggalkan warung.
Upaya korban mencari Hp dengan menghubungi berkali-kali via aplikasi termasuk menelepon justru tidak diangkat. Bahkan hanya di-reject.
Korban lantas melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tomohon Tengah pada Selasa malam.
“Terlapor bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Tomohon Tengah,” tandas Aipda Yanny Watung.
(vhp)