BITUNG – Ditengah gencarnya upaya Pemkot Bitung, untuk mengorbitkan Selat Lembeh sebagai icon pariwisata, kasus kejahatan lingkungan, justru masih terjadi tepatnya di Pulau Lembeh, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Lembeh Selatan.
Pasalnya dari hasil investigasi awak media bersama LSM dan Masyarakat galangan kapal dok Kelapa Dua Permai kedapatan membuang limbah B3 berupa oli dan sandblast secara sembarangan dibibir pantai Selat Lembeh yang menjadi icon pariwisata Bitung.
Felio salah satu warga Lembeh mengatakan pencemaran lingkungan yang dilakukan dok kelapa dua permai di seputaran bibir pantai dan hutan mangrove, telah berlangsung lama.
“Sebab limbah oli bekas selama perusahaan beroperasi hanya ditimbun begitu saja dibibir pantai kemudian dibakar,” ujarnya.

Belum lagi tambah dia limbah sandblast yang mengandung karat sisa pembersihan kapal juga yang hanya dibuang begitu saja dibibir pantai hingga ke mangrove.
“Tentu ini sangat mengkhawatirkan mengingat masyarakat yang akan merasakan dampak dari pencemaran ini,” bebernya.
Sementara Ketua LAKRI Bitung, Dany Kaloh saat meninjau lokasi menyayangkan adanya dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan dok Kelapa Dua Permai.

“Sebab dalam amatan dilokasi, oli bekas yang harusnya ditampung dalam bak kemudian dikirim ke pembuangan limbah, justru hanya ditaru dalam satu lubang galian kemudian dibakar dan ditimbun,” bebernya.
Padahal lanjut dia sesuai aturan, limbah oli bekas harusnya ditampung dalam bak yang sudah dibetonisasi secara keseluruhan agar tidak merembes, kemudian disedot untuk dibawah kepembuangan.
Daka sapaan akrabnya juga membenarkan sangat banyak sisa-sisa sandblast yang dibiarkan begitu saja baik didepan perusahaan, maupun dibibir pantai.
“Kami meminta aparat penegak hukum maupun pemerintah untuk turun menseriusi dugaan pencemaran ini, sebab kawasan Selat Lembeh selain merupakan icon pariwisata Kota Bitung, juga merupakan daerah konservasi karena terdapat banyak mangrove, yang harusnya dilestarikan,” tandasnya.
Sementara Manager Dok Kelapa Dua Permai, Lerry ketika dikonfirmasi melalui telepon membantah adanya dugaan pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan.
“Karena semua yang kami lakukan itu sesuai prosedur dan kita juga memiliki izin penampungan limbah sementara dari DLH,” tegasnya.
Ketika disentil prosedur penampungan oli harus memiliki bak bukan dibuang dalam galian dibibir pantai, Lerry dengan tegas mengatakan itu sudah sesuai dengan prosedur dan anturan yang ada.
Terpisah Kadis DLH Bitung, Merianti Dumbela hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. (DRP)