BITUNG – Sekitar 2.836 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara ketiban durian runtuh.
Pasalnya saat ini pembayaran gaji 13 bagi para abdi negara tersebut mulai dicairkan pada Jumat (1/7/2/2022) kemarin.
Dari keterangan resmi yang diterima awak media, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Albert Pelengkahu menjelaskan pembayaran gaji 13 dilakukan atas dasar Peraturan Pemerintah (PP) No 16 tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022.
“Berdasarkan PP tersebut maka pemerintah daerah diwajibkan membuat peraturan kepala daerah sebagai dasar teknis pembayaran dimana itu ditindaklanjuti oleh Pemkot Bitung dengan Perwako nomor 17 tahun 2022 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022,” ujarnya.
Ia mengatakan dalam peraturan pemerintah dimaksud dijelaskan bahwa pembayaran gaji 13 dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan bulan juni dan dibayarkan paling cepat pada bulan juli serta juga dapat dibayarkan juga setelah bulan juli.
“Pemkot Bitung di bawah kepemimpinan MM-HH yang mempunyai tekad untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, maka Wali Kota Maurits Mantiri menginstruksikan kepada Pj Sekretaris Daerah, Rudy Theno untuk merealisasikan pembayaran gaji 13,” ujarnya.
Instruksi tersebut tambah dia langsung ditindaklanjuti oleh Pj Sekretaris Daerah dengan memerintahkan Kepala BKAD untuk segera bayar gaji 13.
“Hal ini membuat pembayaran gaji 13 di Bitung mulai disalurkan sejak Jumat (1/7/2022) kemarin,” tandasnya.
Sementara Pj. Sekda Bitung, Rudy Theno mengatakan pembayaran gaji 13 yang terus digenjot saat ini merupakan wujud nyata keinginan tulus dan komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota, untuk mensejahterakan ASN di Bitung.
Terpisah Kepala BKAD Bitung, Franky Sondakh menambahkan ada sekitar Rp 13,4 miliar anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji 13 di Bitung.
“Jumlah tersebut sudah mengakomodir semua, baik pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD serta ASN dilingkungan Pemerintah Kota Bitung,” tandasnya. (DRP)