PT TMS Sepelekan Putusn PTUN Manado, Tetap ‘Selundupkan’ Drill Rig Machine Ke Sangihe

oleh -576 Dilihat
Aksi masyarakat Sangihe yang tergabung dalam SSI ketika melakukan upaya penghadangan mobilisasi drill rig machine ke Base Camp PT TMS di Kampung Bowone, Senin (13/06/2022).

TAHUNA – Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado pada medio Kamis (02/06/2022) terkait pencabutan ijin PT Tambang Mas Sangihe (TMS), ternyata tidak diindahkan. Nyatanya Senin (13/02/2022) PT TMS tetap memaksakan ‘menyelundupkan’ drull rig machine (alat bor) melalui Kapal LCT.

Hal ini secara otomatis memancing aksi masyarakat Sangihe yang tergabung dalam Save Sangihe Island (SSI) melakukan aksi dengan pemblokiran jalan menuju Base Camp PT TMS yang berada di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah.

Masyarakat Sangihe asal Kampung Salurang Albiter Makagansa menilai PT. TMS telah melakukan pelanggaran hukum, dimana melanggar putusan PTUN Manado.

“Ini adalah pelanggaran terhadap putusan PTUN Manado yang membatalkan ijin lingkungan PT. TMS,” ungkap Makagansa.

Makagansa juga menyayangkan adanya aparat kepolisian yang mengawal alat berat tersebut.

” Perusahaan pelanggar hukum justru dikawal oleh aparat kepolisian, ada apa ini? Dimana keberpihakan negara kepada rakyatnya?” tambah Albiter.

Baca juga:  Tutupi Defisit Anggaran,  Pemerintahan TuAri Bakal Jual Aset Tanah Pemkab di Jakarta

Sementara itu Kapolsek Tabukan Selaran AKP Ristam Pakaya menyatakan bahwa ia tidak tahu menahu tentang keberadaan alat berat PT. TMS yang dibawa ke Bowone. Menurutnya ia hadir hanya melakukan penjagaan masyarakat.

“Kita menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat itu saja,” kata Pakaya yang turun ke lokasi pemblokiran jalan.

Terkait dengan adanya pengawalan aparat kepolisian terhadap alat berat, PT. TMS di tengah perintah pengadilan tentang pencabutan izin lingkungan PT. TMS, Pakaya tidak berkomentar lebih.

“Apapun argumen saya, begitupun sebaliknya pasti tidak akan baku maso, pasti akan banyak tanggapan sedangkan kita ini bukan pokok yang bermasalah. Kita mohon, kita akan bantu fasilitasi permintaan kalian,” kata Pakaya sambil meminta agar masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban.

Ketidaktahuan Kapolsek Tabukan Selatan itu ditanggapi oleh Koordinator Save Sangihe Island, Jan Takasihaeng. Menurut Takasihaeng Basecamp dan alat bor PT. TMS itu jelas dikawal oleh apat Kepolisian, bagaimana mungkin pimpinannya tidak tahu.

Baca juga:  Gedung Perpustakaan Rp9,2 Miliar di Kepulauan Sangihe Retak Parah: Proyek Mewah, Kualitas Murahan?

“Di dalam Camp TMS itu ada anggota bapak yang mengawal, demikian juga yang mengawal alat bor TMS. Bagaimana mungkin pak Kapolsek tidak tahu?,” ungkap Takasihaeng.

Dari malam tadi, hingga siang ini Selasa (14/6/2022) masyarakat Sangihe yang tergabung dari berbagai kampung masih berjaga-jaga untuk menghalau alat berat PT. TMS agar tidak masuk ke Kampung Bowone.

Sementara itu Cesylia Saroinsong, Public Relation PT. TMS ketika dihubungi sejumlah awak melalui nomor Hp 085298258xxx untuk mengonfirmasi terkait masuknya alat berat PT. TMS ke Sangihe di tengah putusan pencabutan izin lingkungan oleh PTUN Manado tidak dapat dihubungi. Wartawan juga mengirim pesan lewat WhatsApp, hingga berita ini diturunkan tidak ditanggapi.

(sam)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.