BITUNG – Dugaan pencemaran lingkungan, yang dilakukan korporasi, kembali mencuat di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Dari informasi yang dihimpun pada akhir April kemarin, ditemukan adanya tumpahan minyak di seputaran Pantai Madidir dan Candi yang diduga merupakan CPO milik salah satu perusahaan pengolahan minyak.
Sayangnya meski adanya temuan pencemaran tersebut, Pemerintah Kota Bitung, seakan tutup mata.
Sebab hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai dugaan pencemaran tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Merianti Dumbela saat dikonfirmasi Selasa (29/4/2022) silam tak menampik adanya dugaan pencemaran lingkungan disekitaran Pantai Madidir dan Candi itu.

Ia mengakui telah memonitor mengenai informasi pencemaran tersebut. Ketika ditanya mengenai progres maupun hasil investigasi, Merianti enggan berkomentar dan tak merespon pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Robby Supit pun geram. Ia meminta agar Pemkot Bitung dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, bersama seluruh stakeholder terkait, agar tidak menutup mata adanya kejahatan lingkungan di Bitung.
“Apalagi kan sudah jelas foto-foto yang beredar di Media Sosial, harusnya dibentuk tim dan ditindak lanjuti, jangan hanya didiamkan,” tegasnya.
Supit juga menambahkan, tumpahan limbah yang diduga milik salah satu perusahaan di Kota Bitung tersebut telah mencemari pantai, mengganggu para nelayan serta mengancam ekosistem laut di Selat Lembeh.

“Namun yang disesalkan hingga saat ini baik Pemerintah maupun unsur terkait belum menemukan dengan jelas siapa pihak yang harus bertanggung jawab. Hal ini tentunya membuat tanda tanya besar di masyarakat akan kinerja dari DLH maupun aparat penegak hukum di Bitung,” tegas dia.
“Dinas lingkungan hidup dan aparat penegak hukum harus secepatnya menyampaikan hasil investigasi terkait siapa yang pelaku pencemaran laut dan harus bertanggung jawab atas kejadian ini, apakah perusahaan atau pihak ketiga yang menjadi rekanan perusahaan dalam mengerjakan pekerjaan. Dan kami sangat berharap harus di lakukaan penindakan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.
Apalagi lanjut dia, UU nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan jelas mengatur sanksi pidana pencemaran lingkungan hidup.
“Dimana menurut Pasal 60 UU PPLH, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Apabila ada pihak yang melanggar ketentuan tersebut, pihak tersebut akan dikenakan pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah,” tandasnya. (DRP)