BITUNG – Kabar gembira bagi 2743 ASN yang ada dilingkup Pemkot Bitung. Pasalnya saat ini para abdi negara tersebut ketiban durian runtuh.
Sebab terhitung sejak Kamis (21/4/2022) hari ini, Pemerintah Kota Bitung mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para ASN.
Dalam keterangannya, Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri menjelaskan pemberian THR bagi para ASN itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022, tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas pada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022.
“Selain itu, THR tersebut juga berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri nomor 900/2069/SJ268/444 SJ, tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 tertanggal 18 april 2022,” ujarnya.
Sehingga lanjutnya Pemerintah mengeluarkan Perwako no 17 tahun 2022 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 yang tertanggal 20 april 2022.
Pada kesempatan itu, Maurits pun berharap agar THR ASN ini dapat digunakan dengan bijak, serta bisa bermanfaat bagi perputaran roda ekonomi di Bitung.
“Diharapkan THR ini di gunakan sesuai dengan kebutuhan, untuk umat muslim pergunakanlah untuk kebutuhan buat hari raya dan untuk umat yang lain pergunakan sesuai kebutuhan saja.” tutup mantiri.
Besaran THR PNS 2022
– THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
– Bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
– Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Gaji Pokok PNS
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut ini daftar gaji pokok PNS:
PNS Golongan I
Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800
Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900
Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500
Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500
PNS Golongan II
IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600
IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300
IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000
IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000
PNS golongan III
IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400
IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600
IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400
IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000
PNS golongan IV
IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta
IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500
IVc) Rp 3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900
IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700
IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200
(DRP)