BITUNG – Aktivitas pemotongan kapal di Pantai Candi, Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, kian meresahkan.
Pasalnya diduga kuat pemotongan bangkai kapal tersebut tak mengantongi izin hingga berpotensi besar Merusak lingkungan
Dalam amatan sejumlah awak media, sejak Selasa (19/4/2022) hingga Rabu (20/4/2022) pemotongan bangkai kapal yang akan dijadikan besi tua tersebut berbatasan langsung dengan pemukiman.
Selain itu bibir Pantai Candi yang dijadikan lokasi pemotongan kapal juga langsung mengarah ke ikon pariwisata Kota Bitung yakni Selat Lembeh, sehingga dampak pencemaran lingkungan akibat pemotongan kapal itu pun sangat fatal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Merianti Dumbela saat diwawancarai Rabu (20/4/2022) membenarkan bahwa sebelumnya aktivitas pemotongan kapal di Pantai Candi tepatnya di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa sudah dihentikan karena setelah diperiksa tak mengantongi izin.
“Sehingga saya terkejut, ketika lokasi yang sebelumnya sudah ditutup kembali dilakukan aktivitas pemotongan bangkai kapal,” ujarnya.
Dumbela pun mengatakan mendengar adanya informasi pemotongan kapal, ia langsung menurunkan petugas untuk meninjau lokasi.
“Kita lihat nanti hasilnya seperti apa, namun jika memang tidak mengantongi izin maka kami akan menghentikan aktivitas tersebut, sesuai dengan aturan,” tandasnya.
Sementara pemilik bangkai kapal, yang diketahui bernama H. Udin lebih memilih bungkam.
Berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan, tak direspon, meski dirinya tengah menjadi sorotan karena diduga kuat melakukan pemotongan kapal secara ilegal. (DRP)