Menpan RB Bolehkan ASN Ambil Cuti Tahunan Sebelum Atau Sesudah Libur Lebaran

oleh -466 Dilihat
Menpan RB, Tjahjo Kumolo (Ist)

JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh menambahkan cuti tahunan pada periode cuti bersama lebaran 2022.

Kewenangan pemberian cuti itu diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

“Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Kamis (14/4/2022)

Menurut Tjahjo, dalam rapat tingkat menteri pada Jumat (1/4/2022) lalu, terdapat permohonan dari Polri dan Kementerian Perhubungan agar pegawai negeri sipil dibolehkan menambah cuti tahunan pada sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca juga:  Jeffri Hanni Polii: Presiden Prabowo Subianto adalah Titisan Pahlawan Nasional Dr Sam Ratulangi

“Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat peroode cuti bersama Idul Fitri,” ujar Tjahjo.

Tjahjo mengimbau, dengan adanya kesempatan tambahan cuti Lebaran, seluruh pegawai ASN yang mudik harus menerapkan protokol perjalanan dan protokol kesehatan dengan ketat, selaras dengan peraturan dari Satgas Covid-19.

“Pada dasarnya arahan Bapak Presiden telah membolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa syarat perjalanan,” ucapnya.

Ketentuan cuti tahunan sebagai tambahan periode cuti bersama Idul Fitri itu diatur Tjahjo dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yang ditandatangani di Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Baca juga:  Laporan Kekayaan Nugroho Dirut Telkomsel Tembus Rp84 Miliar, Berikut Rinciannya!

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idul Fitri 1443 Hijriah berlangsung selama empat hari, yakni pada 29 April serta 4, 5, 6 Mei.*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.