MANADO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang pria pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, di wilayah Wawonasa, Singkil, Sabtu (9/4/2022) siang.
“Pelaku berinisial AMS (22) warga Singkil, Manado,” ujar Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait.
Sirait menjelaskan, petugas mendapati 46 tablet Trihexyphenidyl.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras di wilayah Singkil,” jelasnya.
Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolresta pun mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang sudah memberikan informasi sehingga kasus ini bisa cepat terungkap.
Kasus ini, lanjut dia, masih dalam pengembangan lebih lanjut.
“Untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan pengedar obat keras di Manado,” pungkas Sirait.*