BITUNG – Tim Opsnal Polres Bitung mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika golongan 1 jenis ganja, di Pelabuhan Samudera Bitung, Minggu (3/4) pagi sekitar pukul 06.00 Wita.
“Terduga pelaku berjumlah satu orang pria berinisial NT (42), warga asal Papua,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (4/4/2022) siang.
Menurut Abast, terduga pelaku diamankan petugas saat turun dari kapal penumpang menuju areal parkiran kendaraan.
“Terduga pelaku diamankan petugas berdasarkan informasi dari warga yang diterima oleh petugas Kepolisian,” ucap Abast.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 4 paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dikemas dalam plastik bening.
“Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku barang tersebut didapat dari seseorang di Papua,” pungkasnya.
Terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya barang bukti akan dilakukan uji laboratorium lebih lanjut ke BPOM Manado.*