Dua Pencuri Puluhan Tabung Epiji yang Resahkan Warga Berhasil Ditangkap Polres Kotamobagu

oleh -419 Dilihat
Barang Bukti Tabung Gas Elpiji yang Diamankan. (Humas)

KOTAMOBAGU – Reskrim Polres Kotamobagu tangkap dua pelaku pencurian puluhan tabung gas elpiji, beraksi di 17 tempat yang meresahkan Warga.

Penangkapan tersebut diungkap Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid saat Press Conference di halaman Mako Polres Kotamobagu, Rabu (30/3)

Tersangka pencurian puluhan tabung gas Elpiji itu adalah ASH alias Andika (23) warga desa Tanoyan Utara dan rekannya IL alias Irwanto (21) warga desa Bakan Kecamatan Lolayan.

Perbuatan keduanya terungkap dari laporan S (33) warga masyarakat Mogolaing yang tertuang dalam laporan Polisi nomor : LP/B/188/III/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tanggal 29 Maret 2022.

Irham menjelaskan, kronologisnya pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 lalu, kedua pelaku masuk ke rumah korban yang saat itu korban dan keluarganya tidak ada di rumah dengan merusak pintu rumah.

Baca juga:  Open House Keluarga Senduk-Karundeng Berbagi Kebahagiaan Natal 

Pelaku kemudian mengambil empat buah tabung gas elpiji 3 kg, satu celengan kaleng berisi uang sekitar Rp 500.000, playstation, serta satu buah jaket, sehingga korban/pelapor mengalami kerugian sekitar Rp3.100.000.

Berdasarkan laporan warga tersebut, Sat Reskrim Polres Kotamobagu dibawah pimpinan Kasat AKP Batara Indra Aditya gerak cepat mengungkap kasus tersebut dan menangkap kedua tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku, terungkap, pelaku telah melakukan pencurian di 17 TKP masing-masing di Kelurahan Molinow 5 TKP, Mogolaing 6 TKP, Desa Bakan 4 TKP, Tanoyan Selatan 1 TKP serta Mogogolaing 1 TKP,” ucap Kapolres.

Baca juga:  Refleksi Suka Duka Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Tomohon Luncurkan Dua Buku

Dari penangkapan kedua tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 23 buah tabung gas LPG 3Kg, 7 buah HP, beras 1/4 karung, sepaker aktif 1 buah, serta uang sebanyak Rp.160.000.

“Kedua tersangka melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP sub pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 7 tahun,” pungkasnya.*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.