BITUNG – Adanya penemuan kendaraan plat merah pengangkut sampah di Bitung yang kedapatan mengisi solar bersubsidi sempat menyita perhatian para supir di SPBU Tangkoko pada Rabu (30/3/2022).
Pasalnya para supir mempertanyakan aturan pemerintah yang melarang kendaraan plat merah mengisi solar bersubsidi.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bitung, Merianti Dumbela menjelaskan memang dalam surat edaran wali kota nomor : 008/240/WK kendaraan plat merah itu dilarang menggunakan solar bersubsidi.
“Namun khusus mobil pelayanan seperti ambulance, Damkar dan truk pengangkut sampah, itu dikecualikan,” ujarnya.
Ia mengatakan aturan tersebut, tertuang dalam edaran wali kota nomor : 008/240/WK pada poin 1 c.
“Dimana semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum seperti ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan truk pengangkut sampah dapat mengisi solar bersubsidi di SPBU,” terang dia.
Sehingga lanjutnya wajar jika truk pengangkut sampah turut menganti solar di SPBU.
“Sebab diperbolehkan dalam aturan. Karena yang hanya tidak diperbolekan adalah kendaraan dinas yang tidak berkaitan dengan ketentuan diatas,” tandasnya. (DRP)