KOTAMOBAGU – Satuan Reskrim Polres Kotamobagu kembali mengungkap dua kasus persetubuhan anak di bawah umur dan mengamankan 2 terduga pelaku.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut saat Press Conference di Mako Polres Kotamobagu, di Jalan Ahmad Yani Kotamobagu, Rabu (30/3/2022)
Kapolres menjelaskan, ada 2 kasus persetubuhan, pertama berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/174/III/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, yakni persetubuhan anak dibawah umur yang menimpa warga Kotamobagu, diduga dilakukan oleh SI (49) juga warga di wilayah Kota Kotamobagu.
“Kejadian berawal pada bulan Desember 2021, saat itu tersangka tidur bersama korban yang tak lain merupakan cucunya karena orang tua korban menitipkannya untuk keluar kota. Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban, sempat terjadi penolakan oleh korban, namun diancam oleh tersangka,” ujarnya.
Kasus selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/571/XII/2021/SPKT/Polres Kotamobagu yang terjadi pada korban perempuan salah satu warga Bolaang Mongondow, yang dilakukan oleh tersangka FM (19) warga Kotamobagu.
Irham mengatakan, kasus ini berawal antara korban dan tersangka berpacaran, namun pada hari Senin (13/12/2021) mereka melakukan hubungan badan di salah satu kamar kost di Kotamobagu Timur dengan modus membujuk akan menikahi korban.
“Kedua terduga pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.
Kedua terduga pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.*