KOTAMOBAGU – Tujuh remaja asal Desa Pontodon dan Pontodon Timur diamankan personel Polsek Kotamobagu Utara. Mereka digiring ke kantor polisi saat tengah asyik pesta minuman keras (miras) di jalan trans Desa Sia Kecamatan Kotamobagu Utara, Selasa (29/03/2022) pagi pukul 06.30 wita.
“Diamankannya remaja ini berawal saat petugas mendapat laporan masyarakat tentang adanya sekelompok anak muda yang sedang asyik menenggak miras di jalan tersebut,” ujar Kapolsek Kotamobagu Utara, Ipda Jufian E Manoppo, Rabu (30/3/2022)
Setelah mendapat laporan Kapolsek bersama tiga personel langsung bergegas ke lokasi kejadian.
Petugas pun menggerebek aktivitas pesta miras tersebut serta melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh remaja itu namun tidak menemukan senjata tajam (sajam).
“Ketujuh remaja tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Kotamobagu Utara untuk diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa,” ucapnya.
Sebelum diizinkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing, mereka diwajibkan membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat tersebut.
“Dari tangan para remaja itu, petugas mengamankan barang bukti berupa minuman keras (miras) serta kendaraan roda dua sejumlah empat unit yang dikendarai ketujuh remaja tersebut,” ungkap Kapolsek.
Sementara itu, Kapolsek berharap kepada para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerat dalam miras, apalagi miras bisa menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas.
“Kepada para orang tua supaya anak-anaknya diawasi dan jangan dibiarkan keluyuran malam hingga pagi,” pungkasnya.
Kapolsek menambahkan, peran serta masyarakat untuk ikut membantu memberantas miras sangat penting. Oleh karena itu, pihaknya berterima kasih atas tindakan warga yang memberikan informasi kepada petugas.*