MANADO – Seorang mahassiswa meminjam di 40-an pinjaman online (pinjol) ilegal dengan total pinjaman 200-an juta dengan sistem gali lobang, yang mengakibatkan orang tua harus menjual aset untuk menutupi pinjaman tersebut karena malu sudah tersebar data diri anak.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara (Sulutgomalut), Darwisman pada Webinar OJK Goes to Sulut dengan tema pinjol, manfaat dan resiko bagi masyarakat, Kamis (24/3/2022).
“Beberapa pengaduan yang masuk di OJK Sulutgomalut akibat pinjaman online ilegal antara lain ada seorang ibu mengadu karena namanya tercatat di SLIK yang dilaporkan oleh salah satu fintech legal. Merasa tidak pernah mengakses, ternyata keluarganya yang menggunakan data pribadi ibu tersebut,” ucap Darwisman.
Darwisman juga mengatakan, ada seorang tokoh masyarakat yang tidak sadar mengakses fintech ilegal karena bunga yang besar dia sudah tidak mampu bayar akhirnya namanya tersebar di masyarakat Lebih lanjut Darwisman mengatakan bahwa di Era Digitalisai saat ini sudah tidak asing lagi dengan istilah pinjaman online atau pinjol.
“OJK meregulasi kegiatan usaha pinjol ini melalui POJK 77 Tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi,” pungkasnya.*