BITUNG – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mengamankan seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis ganja.
Penangkapan tersebut, berawal saat petugas membubarkan pesta minuman keras (miras) sekelompok anak muda di Girian pada Senin (21/3/2022) dini hari
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Pemilik ganja tersebut berinisial SM (35), warga Jayapura, Papua,” ujarnya, Rabu (23/3) siang.
Abast menjelaskan, awalnya tim mendapat informasi dari warga masyarakat terkait adanya pesta miras yang meresahkan di wilayah Girian, Bitung.
“Tim segera ke TKP lalu melakukan pemeriksaan. Saat memeriksa SM, tim mendapati satu paket kecil ganja dalam kemasan plastik bening yang disimpan di topi milik SM,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
SM beserta barang bukti narkotika golongan 1 tersebut kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa.
“Kasus ini dalam penanganan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Abast.*