Babuk Penyerobotan Tanah Dihancurkan, PH Nancy Howan Minta Polresta Manado  Segera Laksanakan Gelar Perkara

oleh -266 Dilihat
Clift Pitoy, SH

MANADO – Kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh MT (terlapor), pemilik bangunan eks. RM Dego-Dego, terhadap lahan milik Nancy Howan (NH), sampai saat ini masih berproses di Polresta Manado. Namun,  meski kasus ini masih sementara bergulir, diduga MT mulai mencoba untuk menghilangkan barang bukti (Babuk) yang menjadi objek dari laporan penyerobotan tersebut.

Menurut Penasehat Hukum (PH) Clift Pitoy, yang diberi kuasa oleh NH sebagai pemilik lahan yang diduga mengalami penyerobotan dari pemilik bangunan eks. RM Dego-Dego mengatakan bahwa, laporan dari NH tentang penyerobotan tanah oleh MT masih berproses di Polres Manado, namun sepertinya terlapor diduga berusaha untuk menghilangkan barang bukti.

Pekerja Upahan terlapor MT, saat merusak barang bukti yang menjadi obyek laporan penyerobotan.

“Laporan ini sementara berproses di unit III Polres Manado, namun MT sebagai terlapor terindikasi mencoba untuk menghilangkan bukti. Kami mempunyai bukti rekaman video saat pekerja yang diupah terlapor MT mulai menghancurkan barang bukti tersebut,” kata Clift.

Baca juga:  Polres Tomohon Ciduk Pelaku Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kecamatan Tombariri, Kasi Humas: Didasarkan Laporan Warga 

Olehnya, Clift pun meminta agar Polresta Manado dalam hal ini Penyidik Unit III sesegera mungkin untuk melaksanakan gelar perkara terkait laporan tersebut, agar bisa ditingkatkan ke tahapan penyidikan.

“Kami berharap agar penyidik segera melaksanakan gelar perkara, sebab unsur yang dimaksud oleh penyidik dalam hal ini tindak pidana penyerobotan sudah dipertegas oleh saksi ahli, sehingga gelar perkara sudah sepatutnya digelar secepatnya. Apalagi ditambah dengan aksi dari terlapor yang diduga mulai mencoba untuk menghilangkan barang bukti,” harapnya.

Apalagi lanjutnya, laporan dugaan penyerobotan ini sudah berjalan cukup lama, namun sampai saat ini belum juga ada kepastian hukumnya.

Baca juga:  Kapolda Sulut Akan Tindaklanjuti Instruksi Presiden Prabowo dan Kapolri untuk Berantas Judi Online

“Laporannya sudah cukup lama. Hampir 2 tahun Karena itu, sekali lagi saya harap Polresta Manado secepatnya melaksanakan gelar perkara, jangan sampai laporan dari Ibu Nancy Howan ini berlarut-larut,” tutupnya.

Sekadar informasi, laporan berawal dari pembangunan gedung di lahan eks. RM Dego-dego, Jln. Wakeke no. 11, Kelurahan Wenang Utara (Wenut) yang diduga telah menyerobot sampai ke lahan milik Nancy Howan, yang posisi lahan rumahnya berdampingan dengan bangunan eks. RM Dego-dego.

(Buds)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.