Kasus Pencurian di Indomaret Amurang, 4 Pelajar Berhasil Diamankan Polisi

oleh -401 Dilihat
Kasus Pencurian di Indomaret Amurang Timur (Humas)

AMURANG – Pencurian yang terjadi di Indomaret, Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang Timur pada hari Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 02.20 Wita, berhasil diungkap Polres Minahasa Selatan.

Pengungkapan kasus ini dijelaskan Kasi Humas Polres Minsel AKP Robby Tangkere bersama Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, di Mapolres Minsel, Rabu (02/03/2022)

“Tersangka ada empat orang yaitu Y (14), R (14), J (14) dan H (15). keempatnya warga Kecamatan Amurang Timur dan masih tercatat sebagai pelajar sekolah menengah,” ungkap Tangkere.

Tangkere menjelaskan, pencurian berawal dari salah satu pelaku menurunkan sekring induk sehingga lampu Indomaret dan CCTV padam.

Setelah itu, para pelaku membuka paksa pintu besi, memecahkan pintu kaca kemudian masuk ke dalam Indomaret dan mencuri barang jualan yang ada di dalam Indomaret.

Baca juga:  Wali Kota Caroll JA Senduk SH Pembina Upacara Hari Guru Nasional Tahun 2024 di Kota Tomohon

“Sejumlah barang berhasil dicuri oleh para tersangka yaitu rokok, korek api, minuman dan snack coklat. Saat hendak keluar usai melakukan aksi pencurian, terdengar bunyi kaca pecah sehingga warga sekitar TKP langsung berteriak, para tersangka kemudian melarikan diri,” ujarnya.

Menerima laporan, Tim Penyidik Satreskrim Polres Minsel langsung menuju lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan mengumpulkan bahan keterangan sejumlah saksi.

Hasil pengembangan penyelidikan, dilanjutkan dengan melakukan pengejaran hingga akhirnya para tersangka dan barang bukti curian berhasil diamankan petugas.

“Kasus pencurian ini merupakan kejadian berulang, yang mana para tersangka juga sudah pernah melakukan kasus serupa, baik di minimarket maupun warung warga,” tambah Kasat Reskrim, Iptu Lesly.

Baca juga:  Bawaslu Sulut dan Pemuda GMIM Lintas Generasi Sepakat Pengawasan Partisipatif Tahapan Masa Tenang dan Tungsura Pilkada 2024

Para tersangka dikenakan pasal persangkaan 363 KUHPidana ayat (1) ke 3e, 4e, 5e, Sub pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas 7 (tujuh) tahun.

“Kami masih akan terus berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, mengingat para tersangka masih kategori anak di bawah umur,” ujarnya.*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.