Penambangan Emas Ilegal di Minahasa Tenggara, 23 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -719 Dilihat

MITRA – Polres Minahasa Tenggara, saat ini sedang melakukan penanganan sejumlah kasus aktivitas penambangan emas tanpa izin (ilegal) di daerah itu.

Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Rudi Hartono, mengatakan, saat ini 13 kasus sedang ditangani.

“Sampai akhir Februari ini kami telah menangani 13 kasus aktivitas penambangan emas ilegal,” ungkap Rudi, Senin (28/2/2022)

Ia menjelaskan, dari 13 kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka.

“Dari 13 kasus, tujuh kasus sudah masuk tahap dua, empat kasus tahap satu, dan sudah ada dua kasus dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Baca juga:  Dibebastugaskan dari Jabatan Camat Tomohon Barat, Ini Pelanggaran Fatal Rosevelty Kapoh 

Kapolres menambahkan, penanganan kasus penambangan ilegal di Polres Minahasa Tenggara merupakan kasus terbanyak di wilayah hukum Polda Sulut.

“Pada prinsipnya masalah penambangan emas tanpa izin itu pasti kami tindak. Kami sudah berkomitmen terhadap hal itu,” pungkasnya.

Kapolres memastikan proses hukum akan dilaksanakan sampai tuntas dan transparan, untuk itu meminta masyarakat melaporkan jika mendapati ada aktivitas penambangan ilegal.

Aktivitas penambangan emas di Kabupaten Minahasa Tenggara terbanyak di wilayah Kecamatan Ratatotok, merupakan wilayah pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan maupun masyarakat, tambah Kapolres AKBP Rudi Hartono.*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.