JAKARTA – Pemerintah akan memangkas karantina bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) hanya 3 hari mulai 1 Maret 2022.
Hal tersebut, disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Ketentuan ini berlaku bagi PPLN yang sudah vaksinasi dosis lengkap dan vaksinasi booster.
Luhut mengatakan, perkembangan kasus Covid-19 terus menunjukkan tanda-tanda yang sangat baik.
“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada, maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan melakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Luhut, secara virtual, Minggu (27/2/2022)
“Secara spesifik, pemerintah memilih Bali sebagai lokasi ujicoba proyek percontohan dikarenakan tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya,” pungkasnya.
Mulai minggu depan, pemerintah juga akan secara efektif memberlakukan syarat vaksinasi dosis kedua untuk menentukan level asesmen tiap daerah.*