MANADO – Tim Resmob Polda Sulut berhasil mengamankan Spesialis pencurian di beberapa tempat di Kota Manado
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kedua pelaku yaitu AG (31) warga Bitung dan RS (17) warga Tateli berhasil diamankan pada Senin (21/2)
“Keduanya diamankan di 2 lokasi berbeda, AG ditangkap di daerah Malalayang sedangkan RS diamankan tidak jauh dari rumahnya, di Tateli,” pungkasnya, Rabu (23/2/2022).
Penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kota Manado telah terjadi kasus pencurian yang meresahkan warga, yang terjadi di dalam rumah, toko dan tempat usaha milik warga.
“Dari hasil interogasi petugas, pelaku AG mengaku sudah melakukan pencurian di 15 TKP berbeda, sedangkan RS mengaku dirinya hanya ikut menemani AG di empat lokasi berbeda,” ungkap Abast.
Dari kedua tangan tersangka, petugas menemukan beberapa barang bukti, antara lain 1 kunci L yang sudah dimodifikasi untuk digunakan membuka gembok.
1 buah besi cukit atau besi pembuka ban motor, 1 buah speaker aktif, 1 buah jaket hitam, 1 buah jas hujan warnah biru dan 1 mesin kasir yang sudah hancur
“Pelaku AG merupakan residivis yang baru keluar penjara November 2021. Ia juga masuk dalam DPO Polres Kota Kotamobagu, Polres Bolmong, Polres Bitung dan Polresta Manado,” ujar Abast.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan Tim Resmob Polda Sulut ke Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut.*