Enam Pengedar 1676 Butir Tri X Diamankan Sat Res Narkoba Polres Minut

oleh -361 Dilihat

MINUT — Sebanyak 1.676 butir obat keras jenis Trihexiphenydil / Tri X dan 6 Tersangka berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Minut di dua TKP di Kecamatan Dimembe dan Airmadidi.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Res Narkoba Iptu Manuel Joli Bansaga SH, didampi ngi Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus AT SSos dan KBO Narkoba Iptu Marthen Luthe saat Konferensi Pers, Senin (22-02-2022).

Dibeberkan Bansaga, Selasa (11-01-2022) pihaknya mengamankan perempuan inisial M yang berperan mengedarkan Tri X di wilayah Matungkas, Kecamatan Dimembe, selanjutnya dari pengakuan M, Sat Res Narkoba mengamankan tiga lelaki lainnya yakni inisial A, Z, dan I.

Dari tangan keempat tersangka, diamankan 1.646 butir obat keras jenis Tri X, dan 4 buah handphone yang digunakan saat bertransaksi.

Selanjutnya, karena informasi masyarakat masih banyak obat kerjas yang beredar di wilayah Hukum Polres Minut, Sabtu (12-02-2022) Tim Sat Res Narkoba dengan cara Undercover By melakukan pembelian obat keras tersebut lewat whatsapp.

Baca juga:  Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Prof Starry Rampengan Dipercayakan Jabat Direktur Utama RSUP Prof Kandou 

Awalnya Tim memesan 2 paket yang berisi 20 butir dengan harga Rp 115.000 perpaket yang berisi 10 butir. Paket tersebut diantar ASR dan temannya di depan RSUD Maria Walanda Maramis Kelurahan Sarongsong II, Kecamatan Airmadidi.

Saat di introgasi, tersangka ASR mengaku obat keras Tri X tersebut didapatnya dari RB yang ada di Manado. Tak menunggu lama, Tim langsung bergegas mengamankan RB dengan barang bukti 1 paket / 10 butir obat keras Tri X.

Selain obat keras Tri X, dari tangan kedua tersangka ASR dan RB diamankan 1 buah handphone yang dipakai untuk mengendarkan obat terlarang tersebut.

“Modus tersangka, mengedarkan obat keras Tri X ini dengan cara dipesan lebih dahulu lewat handphone dan selanjutnya dilanjutkan dengan menentukan titik pertemuan, dan langsung melakukan transaksi. Obat ini dibungkus di dalam dus rokok,” ujar Bansaga.

Baca juga:  Kemlu RI Sambut Baik Permohonan Wali Kota dan Wawali Tomohon, Naikkan Bobot TIFF 2025

Lanjutnya, selain mengedarkan obat keras Tri X ini, tersangka juga sering menggunakan obat terlarang ini, bahkan sampai 50 butir sekali telan.

Para pelaku dikenakan pasal 197 dan/ atau pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sub pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Dipidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1,5 miliar,” kunci Kasat Res Narkoba. (Ria)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.