MANADO – Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi disalah satu tempat kos di Malalayang, pada Sabtu (19/02/2022) pagi, diamankan Tim Resmob Polresta Manado
Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi.
Sumardi mengatakan, pelaku adalah seorang suami berinisial RT (27), warga Tombatu, Minahasa Tenggara.
“Pelaku ditangkap pada Sabtu (19/02) sekitar pukul 16.00 WITA, disalah satu tempat kost yang berada di Jalan Dolog Malalayang, Manado,” ungkap Sumardi.
Sumardi menjelaskan, kejadiannya berawal pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.30 WITA, saat pelaku hendak menjemput korban yakni istrinya S (22)
“Pelaku akan menjemput korban untuk diajak pulang ke Tombatu, tetapi korban menolak. Terjadi adu mulut antara keduanya. Pelaku lalu menampar pipi kiri korban dan juga mengancam korban,” pungkasnya.
Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka memar, kemudian melapor ke SPKT Polresta Manado.
Laporan itu pun direspons cepat Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Sumardi.*