Lanjut Menteri LHK RI, KLHK setuju agar jumlah Polisi Hutan (Polhut) ditingkatkan. Namun membutuhkan dukungan politik dari DPD RI agar dapat dikomunikasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI.
Selanjutnya, KLHK membutuhkan dukungan dan supervisi yang kuat dari DPD RI untuk mendorong pemerintah daerah. Terkait dengan realisasi DAK Fisik bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Ditambahkan Menteri LHK RI, sesuai dengan PMK 216/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH SDH Kehutanan Dana Reboisasi. Yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
DBH Dana Reboisasi (DBH-DR) Sulawesi Utara 2021, kata Menteri LHK, sebesar Rp291.961.995.
Dana tersebut dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial, pengendalian Karhutla, pembangunan dan pengelolaan Hasil Hutan Kayu (HHK), Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), dan Jasa Lingkungan.
Diketahui, Rapat Kerja (Raker) Komite II DPD RI dengan Menteri LHK RI tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (17/02/2022) mulai pukul 10.00-13.00 WIB.
Raker dipimpin Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai dan Wakil Ketua Komite II Dr Ir Abdulallah Puteh. Sedangkan Menteri LHK RI Dr Ir Siti Nurbaya Bakar MSc didampingi Wakil Menteri, Sekjen para Dirjen, Kaban dan Direktur dalam lingkungan Kementerian LHK RI.
(vhp)