JAKARTA-Masalah dan usulan yang diterima Ir Stefanus BAN Liow MAP, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) utusan Sulawesi Utara, mendapat respon langsung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr Ir Siti Nurbaya Bakar MSc.
Seperti penyelesaian terkait penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PTKH) dengan mempertimbangkan kepentingan daerah dan rakyat, kebutuhan penyuluh kehutanan dan Polisi Khusus (Polsus) hutan, Dana Alokasi Khusus (DAK) KLHK, serta Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR).
Menteri LHK RI menyebut, penyelesaian sengketa tanah di kawasan hutan, baik di hutan lindung maupun hutan konservasi yang terjadi di Sulawesi Utara maupun di daerah lainnya, telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penyelesaian masalah ini bukan hal mudah sebab pemerintah menyadari bahwa sengketa ini terjadi karena adanya dispute regulasi antar sektor berkaitan dengan desentralisasi.
Dispute ini ada yang melibatkan atau merugikan masyarakat maupun korporasi. Yang mana masing-masing mempunyai cara penyelesaian tersendiri.
Dalam prosesnya, pemerintah (dalam hal ini KLHK) akan memprioritaskan penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Jika lahan masyarakat yang bersengketa kurang dari 5 hektar (Ha), maka lahan tersebut akan diserahkan langsung ke masyarakat sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Namun jika lebih dari 5 Ha maka harus didistribusi. Sementara itu, jika berkaitan dengan korporasi, KLHK perlu mengetahui lebih dahulu apakah sengketa tersebut benar karena adanya dispute regulasi atau hal lain.
Oleh karenanya, informasi kasus seperti ini harus segera disampaikan atau diketahui oleh KLHK agar dapat ditindaklanjuti.