MANADO – Briptu Christy Sugiarto, anggota Polresta Manado yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya ditangkap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022)
Diketahui, Briptu Christy menginap di Hotel Grand Kemang sejak Minggu (6/2/2022)
Pihak Hotel Grand Kemang, mengungkapkan soal penangkapan terhadap Briptu Christy, yang namanya sempat viral lantaran meninggalkan tugas alias disersi.
Penangkapan itu berlangsung pada hari Senin (7/2/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
Briptu Christy diketahui check in di Hotel Grand Kemang pada Minggu (6/2/2022), bahkan, ia check in di hotel atas nama orang lain.
Chief Security Grand Kemang Hotel, Djumin mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah Briptu Christy menginap seorang diri di sana.
Namun, Djumin menyebutkan ada satu orang rekan Briptu Chirsty yang diduga laki-laki berada di area swimming pool atau kolam renang.
“Tetapi di swimming pool itu ada temannya laki-laki, gitu saja, satu orang,” jelas Djumin, Kamis (10/2/2022) melansir suara.com
Pada awalnya, pihak Hotel Grand Kemang tidak mengetahui adanya proses penangkapan, tak lama kemudian, empat orang polisi berpakaian preman datang ke lokasi dan menunjukkan surat tugas penangkapan kepada pihak pengelola hotel.
“Intinya pada saat penangkapan, itu tahu-tahu sudah ada di bank pool gitu, petugas memang masuk, kami tanya dan ada surat tugasnya, bilang dari Polda kemudian duduk di lobi hotel,” ungkap Djumin.
Djumin melanjutkan, empat petugas itu kemudian berjalan mengarah ke tempat bank pool atau arena bermain biliar di Hotel Grand Kemang . Sebab, Briptu Christy berada di sana.
Lebih lanjut, Djumin menambahkan, penangkapan terhadap Briptu Christy berlajan kondusif. Tidak ada perlawanan dan disebutkan yang bersangkutan juga kooperarif.
“Tidak ada (perlawanan), dengan kooperatif tidak ada keramaian tidak ada, biasa saja di sini,” ujarnya.***