AMURANG – Dengan iming-iming uang tak seberapa ditambah rayuan gombal, Seorang pria berinisial LS alias Lucky (28) menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur.
Gadis manis yang masih berusia 15 tahun itu pun merelakan keperawanannya direnggut sang pacar.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan, Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan, tersangka warga Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minsel itu sudah diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel atas laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
“Dasar penangkapan terhadap tersangka yakni laporan polisi nomor LP/B/30/I/2022/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 21 Januari 2022; surat perintah penyidikan nomor SP.Lidik / 31 / II / 2022 / Reskrim, Tanggal 04 Februari 2022; serta surat perintah penangkapan nomor SP. Kap/07/II/2022/Reskrim, tanggal 05 Februari 2022,” ungkap Lihawa, Selasa (8/2/2022) melansir sindonews.com
Lihawa mengatakan, dalam kasus korban seorang perempuan, Mawar (nama disamarkan), umur 15 tahun, dan tercatat sebagai siswi sekolah menengah atas.
Persetubuhan tersebut diketahui dilakukan atas dasar hubungan pacaran antara keduanya yang dijalani sejak awal tahun 2021 silam.
“Tersangka sering mengiming –imingi uang dan barang serta paksaan sehingga korban mengijinkan melakukan hubungan badan layaknya suami istri, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali. Korban saat ini dalam status hamil,” ujarnya.
Tersangka diancam dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang – undang.*