TAHUNA – Residivis pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe, Sabtu (29/01/2022), sekitar pukul 16.30 WITA.
Penangkapan itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Pelakunya pria berinisial RR (44), warga Tidore, Tahuna Timur, Sangihe, Ditangkap di wilayah Tabukan Selatan, Sangihe beserta barang bukti sebanyak 715 butir Trihexyphenidyl,” ungkap Abast, Minggu (30/01)
Abast melanjutkan, terungkapnya kasus ini berawal pada Jumat (28/01) malam, ketika tim mengamankan seorang pria berinisial JT (30), warga Tapuang, Tahuna Timur, atas kepemilikan 27 butir Trihexyphenidyl.
“Saat itu JT mengaku mendapatkan Trihexyphenidyl dari RR, kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap RR,” pungkasnya.
Tambah Abast, RR pada Juli 2016 silam pernah terlibat kasus serupa dan menjalani hukuman penjara selama setahun.
“RR dan JT beserta barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Sangihe untuk diperiksa” ujarnya.
“Dan kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras di wilayah Sangihe,” sambung Abast.*