JAKARTA – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan segera mendalami keterangan yang disampaikan Ubedilah Badrun tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri merespons pemanggilan terhadap Ubedilah Badrun, Rabu (26/1/2022).
“Kita lakukan pendalaman apa yang dilaporkan, yang terkait bukti-bukti permulaan apa yang dimiliki,” ujar Bahuri.melansir kompas.tv
Setelah mendalami keterangan yang disampaikan Ubedilah, Firli berjanji pihaknya akan mengungkapkan kepada publik hasil kesimpulannya.
“Tentu akan kita uji, nanti akan kita beri kesimpulan, tentu ini adalah proses dan kami pastikan KPK akan menyampaikan kepada publik pada saatnya,” kata Firli Bahuri.
Sebelumnya, diberitakan dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke KPK oleh seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun.
Menurut Ubedillah, Gibran dan Kaesang diduga terkait tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” ujar Ubedilah, Senin, (10/1/2022).
Ubedilah menjelaskan, laporannya terhadap Gibran dan Kaesang ke KPK didasari atas relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.*