SANGIHE – Seorang bocah SMP (14) di Kabupaten Sangihe jadi sasaran pemuas nafsu kakak dan sepupunya sendiri hingga hamil delapan bulan.
Kapolres Sangihe AKBP Denny WW Tompunuh SIK melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Aipda Mohamad Hendra Dachlan membenarkan adanya kejadian itu, saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022)
Hendra mengatakan, kedua pelaku pria yang membuat remaja perempuan berstatus siswi SMP di Sangihe itu hamil adalah kakak dan sepupunya.
“Kakak korban berinisial RP, keduanya merupakan saudara satu ibu namun beda ayah, sedangkan sepupunya adalah RD,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan medis, dinyatakan benar korban telah hami delapan bulan.
Hendra menjelaskan, aksi bejat kedua tersangka itu dilakukan di lokasi berbeda, dimana kakaknya beraksi di Sangihe dan telah mengaki perbuatannya.
Sedangkan sepupu korban melakukan aksi bejat itu di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
“Kini dalam proses pemeriksaan saksi dan akan segera dilakukan gelar perkara setelah dilaporkan Sabtu (22/1/2022),” jelasnya.
Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kedua pelaku terancam Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU spesifiknya pasal 81 atau 82.*