TOMOHON – Tim Resmob Polres Tomohon mengamankan seorang pelaku pengancaman dengan menggunakan parang.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pengancaman itu diduga dilakukan lelaki JL (65), seorang petani warga Kelurahan Kamasi Kecamatan Tomohon Tengah.
“Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 23 Januari 2022 sekitar pukul 19.10 Wita di Kelurahan Kamasi ” ungkap Kombes Pol Abast.
Sebelum terjadi pengancaman, pelapor lelaki Ricky Karouw (50) bersama isterinya, Juliana Lontoh (50) sempat memberikan sedikit nasihat kepada JL agar tidak membuang sampah sembarangan.
Tak lama kemudian, saat Ricky sedang merapikan kursi yang ada di depan rumahnya, tiba-tiba datang JL menendang kursi tersebut dan selanjutnya mengambil sebilah parang dari rumahnya yang berada 1 pekarangan dengan rumah pelapor.
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, lelaki JL diduga mengancam pelapor dengan mengatakan akan menebas pelapor dengan parang.
Hal ini pun kemudian dilaporkan ke Polsek Tomohon Tengah.
“Saat diamankan di Mako Polsek Tomohon Tengah, lelaki JL mengakui telah mengkonsumsi miras dan mengakui telah melakukan pengancaman serta menyesali perbuatan tersebut,” ujar Abast.*