SITARO – Tiga orang ditangkap polisi setelah mengancam warga dengan parang di Kecamatan Siau Timur Selatan, Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, Jumat (13/10) baru-baru ini. Ketiganya diduga telah melakukan aksi serupa kepada tiga orang korban yang berbeda.
Korban Pertama adalah Ribvaldy Ivan Anggoman bersama istrinya. Saat itu, sekitar Pukul 16.30 Wita mereka sedang mengendarai kendaraan roda dua dari kampung Mala menuju kampung kalahiang. Di jalan dekat rumah sakit lapangan sawang, korban dan istrinya berpapasan dengan tiga orang berboncengan di sepeda motor. Salah seorang mengeluarkan kalimat kotor berupa makian (Pendo) namun korban dan istrinya tidak menhiraukan dan melanjutkan perjalanan.
Namun, tepat di depan toko center di Kampung Sawang, ketiga orang tersebut memalang motor korban dan istrinya. Salah seorang dari mereka turun dari atas motor langsung mencabut benda tajam jenis badik dari pinggang langsung mendekati korban, dan berkata “kyapa ngoni ba gas motor tadi” dengan nada mengancam mengunakan aksen bahasa Manado, melihat ancaman didepan mata Korban dan istrinya langsung memutar balik sepeda motor dan menghindar kembali ke Kampung Mala.
Tak berselang lama, ketiga orang yang sama kembali berulah kepada Korban kedua yaitu Ferdianus Lumonang, yang pada saat itu sedang memarkir mobil di boulevard kampung Mala. Tiba-tiba, korban dikegetkan dengan sabetan parang oleh orang yang tak dikenal mengarah ke bagian samping kaca spion mobil dan hampir mengenai kepala korban.
Seakan tak puas, kembali ketiga orang tersebut melanjutkan aksinya terhadap korban ketiga yakni Heng Yudi Santo Salipada, yang baru pulang dari pulau Buhias. Saat itu, korban baru turun dari perahu pribadi dan hendak menlintasi jalan didepan Cafe Beach. Tiba-tiba, ketiga orang berboncengan yang tengah dipengaruhi minuman keras (miras) lewat dan mengeluarkan kalimat kotor seperti makian. Korban spontan langsung menjawab kenapa dan sepeda motor yang mereka bertiga kendarai berbalik dan mendekati korban. Salah seorang langsung mencabut parang dan mengejar korban.
Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan meminta bantuan polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku. Ketiganya berinisial JMP alias Jeri (17), AMS alias Edo (18), dan FA alias Sincan alias Cagen (24). Mereka saat ini telah ditahan di Mapolres Sitaro bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku dikenakan Pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman,” kata Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi melalui Kasat Reskrim Iptu Rofly Saribatian kepada Wartawan
Ia melanjutkan, salah satu terduga pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan di kota Manado berinisial FA alisa Sincan.
“Fa, yang merupakan residivis dalam kasus pembunuhan, awalnya dihukum 8 tahun penjara. Namun, ia hanya menjalani masa tahanan selama 4 tahun dengan syarat pembebasan bersyarat.” ungkap Rofly.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh aksi-aksi serupa. Jika mengalami ancaman, segera laporkan kepada pihak kepolisian. (ighel)