BITUNG – Warganet Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, digegerkan dengan sebuah video viral pengakuan seorang pengusaha perikanan bernama Muhammad Suwandi alias Ko Aseng (52).
Pasalnya ia mengaku telah diperas oleh sejumlah oknum pegawai di PLP Kelas II Bitung, dimana dalam video tersebut Ko Aseng mengatakan kapalnya sengaja ditangkap dan dicari kesalahannya untuk diperas.
Saat diwawancarai awak media Senin (24/1/2022) Aseng pun menjelaskan kronologi pemerasan pasca penangkapan, dimana oknum kapten kapal bernama Fadly meminta uang tebusan sebesar Rp 40 juta pada dirinya, jika tidak kapal akan ditahan dan diproses.
Mendengar hal tersebut, Aseng pun mengaku langsung mencoba melakukan nego, dan hanya mampu membayarkan uang sebesar Rp 5 juta.
“Namun mereka meminta menambahkan lagi Rp 7 juta sehingga total Rp 12 juta, namun saya hanya sanggup membayar Rp 10 juta saja,” ujarnya.
Mereka lanjut dia langsung menyetujui dan meminta membawa uang di kapal pada Jumat (21/1/2022). Saat tiba, dirinya juga digeledah dan tak diperbolehkan membawa telepon genggamnya dalam kapal.
“Saat bertemu dengan Fadly dan Iwan diruangan kapal, mereka kemudian menyuruh saya meletakan uang dan meminta KTP, namun KTP saya ada di mobil, sehingga ditemani Iwan saya balik lagi mengambil KTP,” ujarnya.
Saat ia dan Iwan kembali, tambah dia tas yang berisi uang sudah hilang dan hanya berbicara sedikit, kapal miliknya sudah langsung dilepaskan.
Sementara Kepala Pangkalan Penjaga Lautan dan Pantai (KPLP) Kelas II Bitung, Sabar Maima Hasugian dengan tegas membantah tudingan Ko Aseng tersebut.
Ia pun menceritakan saat kapal milik Ko Aseng justru selain tak sesuai dengan standar keselamatan, juga tidak mengantongi surat izin berlayar.
“Karena surat izin berlayar di kapal milik Ko Aseng itu sudah lewat dua hari, sehingga langsung diamankan dan dibawa ke pangkalan,” ujarnya.