MANADO – Sepekan menjelang batas akhir yang diberikan, masih ada puluhan ribu warga Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang belum divaksinasi.
Hal itu membuat Pemerintah Kota (pemkot) Manado menerapkan kebijakan wajib vaksinasi Covid-19 bagi warga PBI.
Bagi warga yang belum divaksin, terancam dicoret dari daftar penerima bantuan.
“Tinggal seminggu lagi batas waktu yang diberikan Pemkot Manado bagi warga PBI untuk segera mengikuti vaksinasi Covid-19,” ujar Wali Kota Manado Andrei Angouw, melalui Kepala Dinas Sosial Sammy Kaawoan, Senin (17/1/2022).
Andrei mengatakan, kebijakan itu dibuat dalam upaya Pemkot Manado mempercepat program vaksinasi. Sehingga setiap masyarakat penerima program bantuan sosial dari pemerintah agar segera melakukan vaksinasi.
“Diimbau kepada para penerima PBI dari Pemkot Manado yang belum divaksin agar segera mengikuti program vaksinasi,” ungkapnya.dilansir dari liputan6.com
Wali kota menegaskan, jika hingga batas batas waktu yang telah ditentukan warga Manado tidak melakukan vaksinasi, maka penerima PBI akan diberikan sanksi.
“Sanksinya tegas, yaitu akan dikeluarkan dari penerima bantuan,” jelas Angouw.
Ada sekitar 42 ribu warga PBI di Kota Manado belum melakukan vaksinasi Covid-19.
Hal tersebut membuat Pemkot Manado memberikan batas waktu hingga 24 Januari untuk melakukan vaksinasi Covid-19.*