Jampidsus Ajukan Banding Putusan Nihil Hukuman Terdakwa Heru Hidayat

oleh -605 Dilihat
Terdakwa Heru Hidayat dalam perkara yang menyebabkan kerugian PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 Triliun dan kerugian PT ASABRI sebesar Rp22,78 Triliun.


Diketahui pada Selasa 18 Januari 2022 pukul 14:46 WIB – 20:55 WIB, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan dengan agenda persidangan Pembacaan Putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa HERU HIDAYAT.


Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

Terdakwa HERU HIDAYAT disidangkan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019. 


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus membacakan putusan yang amarnya sebagai berikut: 

Baca juga:  Bank Indonesia Sulut Di Perintah Berikan Permintaan Informasi Publik Terkait Dana CSR Kepada LSM Rako


Pertama, Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan kesatu Primair dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan kedua Primair. 


Kedua, Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Nihil.


Ketiga, Menjatuhkan Pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 12.643.400.946.226,- diperhitungkan dengan barang bukti (aset) milik terdakwa yang disita untuk dilelang. 


Apabila terdapat kelebihan pengembalian uang pengganti hasil lelang dikembalikan kepada Terdakwa, namun jika terdapat kekurangan uang pengganti maka hartanya dapat disita oleh Jaksa. 

Baca juga:  RAKO Sulut Desak Proses Tender APBN dan APBD di lakukan sesuai perundang undangan dan transparan.


Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sehubungan dengan barang bukti sebagaimana tercantum dalam amar Putusan dimaksud.


Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa, dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap. 


(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.