JAKARTA-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan Penuntut Umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding terhadap putusan majelis hakim atas nama terdakwa Heru Hidayat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH dalam keterangan resminya menyebut, upaya perlawanan banding dilakukan karena Putusan Majelis Hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh Terdakwa.
Kerugian negara yang begitu besar sekira Rp39,5 Triliun, dengan rincian kerugian PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 Triliun dan kerugian PT ASABRI sebesar Rp22,78 Triliun, yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara.
Dimana putusan sebelumnya pada PT Asuransi Jiwasraya, Terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup sementara dalam perkara PT ASABRI yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, Terdakwa tidak divonis pidana penjara.
Apabila Terdakwa dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan Terdakwa mendapatkan potongan hukuman, maka Terdakwa yang telah merugikan negara sekitar Rp39,5 Triliun akan mendapatkan hukuman sangat ringan dan putusan tersebut telah melukai hati masyarakat Indonesia.
Bahwa pertimbangan Hakim dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,7 Triliun dihukum seumur hidup sedangkan dalam perkara PT. ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 Triliun tidak dihukum.
Artinya, Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara.