Edarkan Obat Keras di Manado, Perempuan Asal Tondano Diamankan Polisi

oleh -399 Dilihat
Tersangka Pengedar Obat Keras di Manado (Humas Polda Sulut)
Tersangka Pengedar Obat Keras di Manado (Humas Polda Sulut)

MANADO – Seorang perempuan berinisial CJ warga Tondano, Minahasa, diamankan tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado, saat berada di tempat kosnya di Kelurahan Sario Utara, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, saat diamankan, polisi mendapati sejumlah barang bukti obat keras didalam kamar dari perempuan asal Tondano itu.

Sejumlah barang bukti yaitu 10 tablet psikotropika jenis merci merlopam 2 mg, Tujuh tablet nuzolam alprazolam 1 mg dan Satu tas selempang warna merah muda.

Abast menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat jika adanya peredaran psikotropika jenis alprazolam di wilayah Kecamatan Sario, Manado.

Baca juga:  RSUP Kandou Serius Penuhi Layanan Klasifikasi KRIS BPJS Kesehatan 

Setelah diamankan, perempuan tersebut langsung dibawah ke Polresta Manado bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

Selain itu dijelaskannya bahwa pelaku melanggar pasal 60 ayat (1) huruf b, pasal 60 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman pidana terhadap pelaku atas perbuatannya itu yakni hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun. Dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli dan mau memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar lingkungannya,” ungkap Abast, Senin (17/1/2022)

Baca juga:  Suwandi Luneto: 568 Peserta Ikuti Seleksi Kompetensi Calon PPPK Lingkup Kemenkes di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara 

Sementara Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso SIK menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas berbagai peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.

Karena menurut mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini, mengedarkan dan menggunakan Narkotika tanpa izin resmi dari lembaga terkait, bukan saja melanggar namun bisa merusak kesehatan masyarakat.

“Jaga diri dan kesehatan, serta tentunya hindari hukuman. Sehingga stop gunakan dan edarkan Narkotika serta berbagai jenisnya,” ujar Santoso.*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.