MANADO – Tiga pria pelaku penganiayaan yang terjadi di ruas Jalan Diponegoro, Mahakeret Timur, Wenang, Manado, Minggu (16/01/2022), sekitar pukul 04.30 WITA diamankan Tim Rimbas 1 Polresta Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Para pelaku masing-masing berinisial EK (20) dan NT (16), keduanya warga Mahakeret Barat, serta VJ (18), warga Sumompo, Tuminting, Manado, Sedangkan korban Marco Rapar (16), warga Mahakeret Barat,” ungkapnya, Senin (17/01)
Abast menjelaskan, ketiga pelaku awalnya minum miras di rumah EK, kemudian ketiganya terlibat cekcok melalui video call WhatsApp dengan korban.
“Korban mendatangi rumah EK lalu dikejar ketiga pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk, dan saat itu EK membawa senjata tajam. Korban terjatuh di Jalan Diponegoro kemudian dianiaya ketiga pelaku menggunakan tangan kosong hingga mengalami luka lebam di bagian wajah,” paparnya.
Ketiga pelaku kemudian melarikan diri. Sementara itu orang tua korban melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polresta Manado, beberapa saat usai kejadian.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu (16/01) malam. Pelaku EK dan VJ ditangkap saat berada di Kawasan Megamas Manado, sedangkan NT ditangkap di rumahnya.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti senjata tajam menyerupai celurit sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Abast.*