Tebas Korban Dengan Cakram, Pria Minsel Terancam 10 Tahun Penjara

oleh -405 Dilihat
aniaya_pengendara_motor_dengan_parang

AMURANG – Seorang pria FLT alias Leo (17) diamankan Polisi karena melakukan penganiayaan mennggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap korban Chandra Winokan (16)

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa mengugkap, kejadian berawal saat korban bersama temannya menggunakan sepeda motor, dari Desa Mopolo Esa menuju ke mini market di Desa Pontak.

“Namun karena mini market telah tutup, korban dan temannya pun langsung pulang. Di tengah perjalanan, korban dianiaya oleh tersangka yang muncul tiba-tiba dari sebelah kanan korban,” jelasnya, Minggu (16/1/2022).

Korban mengalami luka di bagian kaki sebelah kanan dan dibawa ke RS Cantia Tompasobaru untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca juga:  Penanganan Dugaan Kasus Korupsi, Polres Minsel Periksa 18 Pejabat Hukum Tua

Polsek Ranoyapo bersama anggota Koramil Motoling mendatangi TKP dan mengamankan sejumlah anak muda yang sedang berada di lokasi kejadian.

“Kronologi kejadian yaitu korban dan temannya menggunakan sepeda motor dalam perjalanan pulang, karena jalan rusak memperlahan laju kendaraan, tiba-tiba dari arah sebelah kanan sepeda motor, muncul tersangka yang sudah membawa sajam parang jenis cakram. Tersangka menebas korban di bagian kaki,” ungkapnya.

Tim Penyidik Sat Reskrim bersama anggota Polsek Ranoyapo segera melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah anak muda yang diamankan di TKP.

“Ditetapkan FLT alias Leo, usia 17 tahun, warga Desa Liningaan, Kecamatan Maesaan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Desa Mopolo, sebagaimana laporan polisi nomor LP-B/01/2022/SPKT/Sek Ryp, tanggal 14 Januari 2022,” ucapnya.

Baca juga:  Editorial Sulut Aktual: Kehadiran Surya Paloh pada Kampanye Akbar AGK-DEREN di Minahasa Selatan, Momentum Penting untuk Demokrasi Lokal

Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 UU Drt no. 12 thn 1951 tentang membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa ijin dan pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 2017 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman hukuman penganiayaan 5 tahun dan kepemilikan sajam 10 tahun pidana penjara,” ujarnya.*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.