TOMOHON – Tim Totosik Polres Tomohon langsung mengamankan tersangka penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan, sesaat setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, (3/1/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.
“Saat itu, tersangka VP (41) dan korban, Wildy Untung (19) sedang pesta miras di salah satu rumah warga di Kelurahan Walian,” ungkap Abast.
Karena sudah dalam pengaruh minuman keras, keduanya pun terlibat selisih paham.
Korban tidak menerima tersangka menuangkan dan memberikan miras secara berulang-ulang kepada korban.
“Saat itu juga tersangka diduga langsung menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan tangan beberapa kali dan mengenai di bagian kepala,” jelasnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban yang merupakan warga di Kakaskasen Dua itu mengalami luka memar dan bengkak.
Sedangkan VP warga Kelurahan Kaaten langsung diamankan Tim Totosik.
“Tersangka diamankan di Mapolres Tomohon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Abast.*