TOMOHON-Seorang ibu rumah tangga VO alias Vei (24), warga Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara, menjadi korban penganiayaan.
Dijelaskan Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung, pelaku adalah lelaki JGS alias Julit (24), warga Desa Ranotongkor Jaga 2 Kabupaten Minahasa.
Akibat perbuatan tersebut korban mengalami bengkak di pipi dan mata sebelah kanan. Luka gores di kaki sebelah kiri serta mengalami sakit bagian kepala.
Pada Selasa (29/12/2021) sekira pukul 09.00 Wita, korban dan pelaku berboncengan dari arah Tondano menuju Kota Tomohon. Ketika berada di kompleks Kantor PLN di Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah, handphone milik tersangka jatuh ketika dipegang korban.
Ketika hendak dipungut, tersangka menampar korban sebanyak enam kali. Kemudian melayangkan tendangan ke pinggul korban berulang kali.
Setelahnya, korban ditinggal oleh tersangka di kompleks pajangan rumah panggung di Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah.
Diterangkan Aipda Yanny Watung, hasil interogasi diketahui pelaku dan korban merupakan pasangan kumpul kebo.
Alasan pelaku karena korban akan memberikan anak dari hasil hubungan mereka untuk diasuh oleh keluarga korban.
Ternyata, pelaku sering menganiaya anak hasil hubungannya dengan korban. Bahkan tidak menafkahi.
Ditambahkan Aipda Yanny Watung, penangkapan tersangka dilakukan setelah tim menyisir rumah tersangka di Kelurahan Taratara Tiga, kompleks Pasar Beriman Wilken.
Info diperoleh, tersangka berada di rumah bos dari tersangka yang ada di Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur. “Setelah ditangkap, tersangka digiring ke Mapolres Tomohon,” pungkas Aipda Yanny Watung.
(vhp)