TOMOHON-Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Tomohon Marulye Simbolon SH MH menyebut ada 66 anak didik pemasyarakatan (Andikpas) mendapat remisi khusus hari raya Natal.
Besaran atau variasi remisi yang diterima oleh Andikpas, lanjut Simbolon, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Menurut Marulye Simbolon, di LPKA Tomohon terdapat 100 Andikpas yang beragama Kristen. Namun sebanyak 34 orang di antaranya belum memenuhi syarat terima Remisi Natal.
Karena yang kategori pemuda belum menjalani masa pembinaan minimal 6 bulan. Sedangkan Andikpas kategori anak belum menjalani minimal 3 bulan.
Penyerahan dilaksanakan setelah ibadah perayaan Natal Yesus Kristus di Gereja Paulus LPKA Tomohon, Sabtu (25/12/2021). Ibadah pagi tersebut dipimpin Pdt Meilita Momongan-Golung.
Kepala LPKA Tomohon turut membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
(vhp)